Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber di Indonesia wajib menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet, melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan standar perusahaan pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita pada prinsipnya harus melalui verifikasi, akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, dan tidak menghakimi. Pembaruan hasil verifikasi dicantumkan pada berita terkait.
3. Isi Buatan Pengguna
Media menyediakan mekanisme pengaduan dan berhak menyunting atau menghapus isi buatan pengguna yang melanggar hukum, mengandung kebohongan, fitnah, kekerasan, pornografi, kebencian, atau diskriminasi.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab dilayani sesuai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan pedoman yang berlaku. Koreksi ditautkan pada berita yang diperbaiki.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dicabut karena tekanan pihak luar, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
6. Iklan
Konten iklan wajib dibedakan secara jelas dari produk jurnalistik dan diberi keterangan yang sesuai.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Pengaduan
Pengaduan mengenai pemberitaan dapat disampaikan melalui halaman Kontak Kami.
Pedoman ini merujuk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers. Pengelola wajib menyesuaikan identitas dan prosedur internal sebelum peluncuran resmi.


